Tidak Ada Kenaikan Pangkat pada ASN PPPK, Benarkah?
Tue, May 24, 2022 10:09 AMBy Abah MS - Bersamamedia

Salah satu hal yang tentunya diinginkan oleh seseorang yang mengikuti seleksi CPNS adalah berkenaan dengan jenjang karier. Sayangnya, kenaikan pangkat atau golongan ini tidak berlaku pada PPPK.
Meski keduanya berstatus sama, yaitu Aparatur Sipil Negara, namun kenaikan pangkat atau golongan hanya terdapat pada PNS saja.
Meski yang saat ini berstatus sebagai ASN PPPK tidak memiliki peluang untuk naik pangkat atau golongan, tapi tetap memiliki peluang untuk menerima kenaikan gaji secara berkala.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berpeluang untuk memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa, sebuah hal yang tidak didapatkan oleh mereka yang berstatus PNS. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi selama bekerja sebagai PPPK.
Seperti halnya ASN PNS, ASN PPPK juga tetap memperoleh berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan. Ada pun jenis tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya seperti halnya ASN PNS.
Bagi yang bekerja sebagai Guru PPPK, untuk tunjangan jabatan/sertifikasi baru akan bisa diperoleh jika sudah selesai melaksanakan sertifikasi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Untuk kenaikan gaji yang akan diperoleh, dimungkinkan melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Ada pun pemberian gaji untuk yang berstatus sebagai PPPK, akan diberikan berdasarkan golongan jabatan PPPK.
Tentu saja, semakin tinggi golongan PPPK, maka akan semakin tinggi pula gaji bulanan yang akan diterima. Ada setidaknya tujuh belas jenjang golongan dalam PPPK.
Sebagai perkiraan, jika berada pada Golongan IX dan jika merupakan lulusan sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4). Maka, setidaknya akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari satu tahun.
Ada pun gaji maksimal yang bisa kamu peroleh adalah sebesar Rp4.872.000 untuk masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun. Penjelasan ini seperti tertera dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020***
Baca Juga :
- Perhitungan Anggaran PPPK
- Peserta Seleksi Akademik PPG Harus Baca Ini, Panduan Test di Aplikasi SEB PPG Dalam Jabatan 2022
- Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab 2022 dilaksanakan Secara Daring, ini Persiapannya
- TERBIT : Kartu Peserta Tes Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Mudah Cara Mendapatkannya
- Cara Menjalankan Aplikas SEB Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab 2022
- Latihan Soal PPG
- Tertipu Membeli Soal latihan PPG
- Tata Cara Daftar CGP
- Cara Melihat Status Kelulusan Tes Akdemaik PPG Daljab 2022
- Implikasi Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi
- Jadwal Seleksi Akademik PPG Daljab 2022 Tahap - 2
- Cara Melihat Status Kelulusan Tes Akdemaik PPG Daljab 2022
- 5 Manfaat Baru NUPTK Guru di Tahun 2022-2023
- Nilai KKM di Kurikulum Baru Tidak digunakan Lagi
- Guru Harus Tau ! Ada 7 Manfaat Mengikuti Guru Penggerak
- Cara Mutasi PNS/ASN dan Syarat Pengajuannya

Leave a reply
Your email address will not be published.